NCII Mengancam, Kenali Teknik S.T.A.R dan H.A.L.O Sebagai Pertolongan Pertama.

 NCII Mengancam, Kenali Teknik S.T.A.R dan H.A.L.O Sebagai Pertolongan Pertama.


Kekerasan berbasis gender (KBG) menjadi kasus yang tidak kunjung surut dengan motif yang terus berkembang dan saat ini sudah memasuki ranah online dengan istilah kekerasan berbasis gender online  (KBGO).

Kebutuhan akan teknologi tak bisa dihindarkan bagi usia dewasa hingga anak-anak, hal ini  kemudian menjadi kehawatiran yang luar biasa karena KBGO mulai merambah pada usia anak melalui media sosial maupun game online. Berdasarkan data aduan yang diterima oleh SAFEnet, kasus KBGO mengalami peningkatan di triwulan pertama Januari-Maret 2024 sebanyak 480 kasus yang lebih dari setengahnya dilaporkan oleh perempuan. Berdasarkan rentang usia, kasus ini didominasi usia 18-25 tahun sebanyak 57% dan usia anak dibawah 18 tahun sebanyak 26% (CNNIndonesia, 2024).

Kasus KBGO bisa dialami oleh siapa saja, terlebih yang sangat marak saat ini terkait dengan NCII (Non-Consensual Intimate Images Violence). NCII merupakan kejahatan dengan menyebarkan konten intim atau seksual (gambar atau video) milik korban untuk mengancam dan mengintimidasi korban agar menuruti kemauannya, yang kemudian berujung pada pemerasan yang meliputi ancaman untuk menyakiti, mempermalukan atau merugikan korban jika tidak memenuhi tuntutan seksual (sextortion). NCII ini bisa menimpa siapa saja bahkan dengan bantuan edit AI (Artificial Intelligence). Jika kita menemukan seseorang yang terindikasi sebagai korban, yang mengadukannya kepada kita karena dianggap sebagai ruang aman. Maka, hal yang perlu kita lakukan sebagai pertolongan pertama adalah dengan mendengarkan ceritanya dengan seksama. Saat mendengar curhatan, kita perlu memastikan diri kita dalam keadaan siap untuk menghindari permasalahan yang justru akan memberikan dampak negatif bagi diri kita. Kita sebagai pendengar, memerlukan teknik H.A.L.O untuk menjadi pendengar yang aktif dengan mengetahui apakah korban membutuhkan bantuan, saran, pendapat atau cukup untuk didengarkan saja. Berikut rinciannya:

H : Help (Apakah korban butuh bantuan?). 

A : Advice (Apakah korban butuh saran?) 

L : Listen (Apakah korban hanya butuh didengarkan?) 

O : Opinion (Apakah korban butuh pendapat?) 

Saat kita siap mendengarkannya, percaya pada korban sebelum ada putusan resmi dari pihak berwajib. Jika memungkinkan untuk mendokumentasi, dokumentasikan atas izin korban. Setelah itu, bantu korban dengan teknik S.T.A.R. Teknik ini akan sangat membantu korban untuk mengetahui apa yang menjadi pokok permasalahan dan apa yang korban butuhkan. Berikut adalah perinciannya:

S : Stop (berhenti sejenak, dan fahami apa yang dirasakan). Dalam keadaan yang kacau, terkadang korban melupakan apa yang sebenarnya korban rasakan. Maka, memvalidasi perasaan sangat diperlukan dengan memberikan jeda yang cukup.

T : Think (beri waktu untuk berfikir apa yang bisa dilakukan dan dibutuhkan). Setelah memahami apa yang dirasakan, kembali beri jeda kepada korban untuk berfikir dengan jernih dan menemukan apa yang bisa dilakukan dan apa yang sedang korban butuhkan untuk membantunya. 

A : Asses (bicarakan pada orang yang paling kita percaya untuk membantu assesment). Setelah korban mengetahui kebutuhannya, kita bisa memulai untuk mendengarkan cerita korban dan  membantu mengurai permasalahannya.

R : Adress (merespon sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan). Setelah mengurai permasalahan, berikan respon sesuai dengan kemampuan. Jika diperlukan bantuan, segeralah menghubungi bantuan dengan menyesuaikan kebutuhan yang diperlukan seperti pendamping, psikolog atau bantuan hukum.

Teknik S.T.A.R, bisa kita menggunakannya untuk membantu korban mengenali permasalahannya sebelum bercerita. Jika sudah memahami permasalahannya dan memerlukan bantuan, kita bisa membantunya untuk mendapatkan pendampingan pada orang yang kompeten, menghubungi pengada layanan carilayanan.com dan Taskforce KBGO untuk korban KBGO. Dalam ranah online, korban bisa memiliki opsi untuk melaporkan dan memblokir pelaku atau akun-akun yang dianggap mencurigakan, atau mengitimidasi.

Teknik ini menjadi langkah awal dalam membantu korban sesuai dengan anjuran keilmuan dari Support Group berbasis komunitas Perempuan Tanpa Stigma (PenTaS) sebagai bagian dari pelatihan peningkatan kapasitas tim pendamping. Perlu diperhatikan, lakukan sesuai dengan kemampuan tanpa menjustifikasi korban.

Mari, kita bersama berperan untuk menciptakan ruang aman bagi orang di sekitar kita yang terindikasi sebagai korban. Saling membantu akan menguatkan bahu menyelesaikan permasalahan dengan solusi yang tepat dan tanggap.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Description